Victor Yeimo: ‘Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara’

Victor Yeimo lahir pada tahun 1983 di rumah keluarganya di Desa Kebo, Paniai, West Papua. Saat masih kanak-kanak, ia menyaksikan desanya dihancurkan dan anggota keluarganya dianiaya tentara Indonesia. Tekadnya untuk membebaskan rakyat West Papua telah muncul sejak ia remaja. Di sekolah ia terbilang unggul dan kini dikenal sebagai salah satu pemikir paling cerdas, yang memimpin perlawanan sipil rakyat West Papua dalam memperjuangkan kemerdekaan dari pemerintahan Indonesia.

Victor Yeimo merupakan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi pro kemerdekaan terbesar di West Papua yang berjuang secara damai, dan Petisi Rakyat Papua (PRP), jaringan 112 organisasi yang berjuang menolak status otonomi khusus di West Papua.

Victor diburu aparat keamanan Indonesia karena keterlibatannya secara damai selama Gerakan West Papua Melawan tahun 2019 (selanjutnya disebut Gerakan Melawan). Gerakan tersebut berlangsung di 40 kota di West Papua dan Indonesia sejak 19 Agustus hingga 30 September 2019. Tiga tuntutan utama Gerakan Melawan adalah mengutuk rasisme, menuntut diadilinya pelaku insiden rasis di Jawa yang memicu Gerakan Melawan, dan menuntut hak rakyat West Papua untuk menentukan nasibnya sendiri melalui referendum kemerdekaan.

Victor merupakan satu dari sedikit orang West Papua di Tanah Papua yang fasih berbahasa Inggris. Ia sering diwawancara oleh media internasional untuk memberi informasi dan mengabarkan situasi terbaru di West Papua, termasuk situasi hak asasi manusia di sana. Terbatasnya akses media internasional di West Papua, membuat peran Victor sebagai pemberi informasi sangat diperlukan. Pandangan serta sepak terjangnya secara nasional dan internasional telah dianggap berbahaya oleh Pemerintah Indonesia yang menerapkan pembatasan informasi di West Papua.
Sebelum ditangkap pada 9 Mei 2021, ia pernah dua kali ditangkap dan disiksa karena aktivitas politiknya. Ia kini sedang diadili dan ditahan di rutan dengan pengamanan tingkat tinggi sehingga kondisi kesehatannya memburuk.

Awalnya polisi menjejalkan dua belas dakwaan terhadap Victor, termasuk tuduhan pembakaran dan pencurian. Tetapi saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, hanya empat dakwaan yang dianggap memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Empat dakwaan tersebut—termasuk pasal makar yang memuat ancaman penjara seumur hidup—adalah pasal-pasal yang biasa digunakan aparat keamanan Indonesia dalam menjerat aktivis West Papua yang berjuang secara damai. Sebagaimana dikatakan polisi (tentang penahanan Victor), “Biar saja dia sampai tua di penjara.”

Catatan: Victor Yeimo didakwa dengan pasal 106 [makar], 110 ayat (1) [pemufakatan jahat untuk melakukan makar], 110 ayat (2) [menghasut untuk melakukan makar], dan 160 [penghasutan], yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).